Standar Operational Procedure (SOP) Penanganan Pengangkutan B3

MUAT BARANG

  1. Petugas yang akan melakukan pemuatan barang ke dalam box kendaraan menggunakan alat keselamatan kerja yaitu : sarung tangan karet, helmet, sepatu safety, masker dan kacamata safety ;
  2. 1 orang bertugas mengatur barang di dalam box kendaraan, 1 orang bertugas mengambil barang dari gudang ;
  3. Sebelum barang dimasukkan ke dalam box kendaraan maka barang tersebut di cek apakah ada yang bocor atau tidak. Jika ada yang bocor maka barang tersebut tidak boleh diberangkatkan ;
  4. Maksimum penumpukan barang di dalam box kendaraan disesuaikan dengan maksimum yang diperbolehkan ;
  5. Antara barang yang mudah terbakar tidak boleh dicampur dengan barang yang dapat memicu terjadinya kebakaran ;
  6. Sebelum truk pengangkut barang digunakan harus di cek terlebih dahulu kondisi kendaraan dimana pengecekan yang biasa dilakukan adalah : kondisi ban, kondisi rem, kondisi mesin dan kondisi box kendaraan ;
  7. Supir yang membawa kendaraan harus memiliki SIM ;
  8. Kecepatan kendaraan tidak boleh melebihi 70 Km/jam ;
  9. Co Driver harus selalu membantu sopir.

BONGKAR BARANG

  1. Setelah sampai di tempat tujuan, supir harus lapor terlebih dahulu ke pos security dan kepala gudang yang bertugas menerima barang ;
  2. Truk masuk ke dalam area bongkar muat barang yang telah ditentukan oleh pihak penerima barang ;
  3. Barang dibongkar oleh pihak penerima barang ;
  4. Setelah pembongkaran selesai maka truk pengangkut barang kembali ke kantor asal untuk menyerahkan dokumen yang sudah ditanda tangani oleh penerima barang.

SISTEM TANGGAP DARURAT

Jika terjadi keadaan darurat, maka dilakukan langkah sebagai berikut :

  1. Pindahkan barang-barang yang dapat menimbulkan percikan api atau benda-benda yang mudah menyala ;
  2. Blokir dan amankan area tumpahan/kebocoran agar tidak meluas dan mengkontaminasi area lain ;
  3. Terlebih dahulu gunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang disediakan sebelum menangani tumpahan ;
  4. Bersihkan area yang terkontaminasi tumpahan dengan menggunakan bahan penyerap (absorbent) seperti pasir, serbuk gergaji, tanah dan/atau absorbent lain. Jangan gunakan air.
  5. Bahan penyerap yang telah terkontaminasi tumpahan dibuang ke dalam wadah tumpahan B3 ;
  6. Segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor.

PEMELIHARAAN

  1. Pengecekan alat dilakukan minimal seminggu sekali dilakukan oleh bagian yang menggunakan alat dan hasilnya dicatat dalam check list ;
  2. Bila ditemukan adanya kerusakan atau kehilangan segera dilaporkan ke bagian terkait.

Head Office

  • Jl. Cimuning FU - Kp. Cinyosog RT 01 RW 01. Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Samping Gerbang Bekasi Timur Regency 7)
  • Google Map
  • Phone (021) 8259 4593

Contact Info

  • Iyan 0812 8171 9278
  • Zaky 0813 1607 1911

 

© 2017 PT. Tri Mulya Logistics. By inisial dotcom